Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Obat Pelangsing Berbahan Berbahaya Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain ketentuan di atas, Pasal 4 huruf c UUPK juga menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun masih terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya secara bebas, hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait perlindungan hukum bagi konsumen obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya dan peran BPOM Pekanbaru dalam mengawasi obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya untuk melindungi konsumen Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen belum mendapat perlindungan hukum secara maksimal terutama hak-hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 huruf a dan c. Secara hukum konsumen berhak melakukan gugatan terhadap pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi dirinya akan tetapi dalam hal ini konsumen tidak melakukan gugatan apapun terhadap pelaku usaha melainkan hanya berhenti menggunakan obat pelangsing berbahaya tersebut. Disarankan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UUPK terutama menyangkut kewajiban yang dalam Pasal 4 huruf a dan c. selain itu konsumen disarankan agar lebih aktif dalam mempertahankan haknya. Peran BBPOM Pekanbaru dalam mengawasi peredaran produk obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya belum dapat terlaksana karena masih terdapat pelaku usaha yang menjual obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya dan disarankan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara maksimal terhadap pemasaran dan penggunaan obat pelangsing yang berbahaya.
No other version available