Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Layanan Pesan Antar Makanan Dan Minuman Shopee Food Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Shopee merupakan perusahaan e-commerce pertama di Indonesia yang memiliki layanan pesan antar makanan sendiri. ShopeeFood adalah layanan pengiriman makanan online. Pelanggan dapat memesan makanan menggunakan fitur Shopee Food di aplikasi Shopee, yang selanjutnya diantar ke rumah pelanggan oleh mitra driver ShopeeFood. Dikarenakan Shopee Food pendatang baru di bandingkan kompetitornya, maka perlu adanya penelitian untuk melihat perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan pesan antar makanan dan minuman online Shopee Food. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan pesan antar makanan dan minuman shopee food menurut undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Apakah kendala dalam perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan pesan antar makanan dan minuman shopee food menurut undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini termasuk dalam kategori Hukum Normatif-Empiris, Hukum normatif-empiris merupakan suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan pesan antar makanan dan minuman shopeee food Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dibagi dalam beberapa tahap yaitu : tahap Shopee (shopee food), Driver, dan dari Konsumen. Perlindungan dari sisi Shopee (shopee food) yaitu pihak Shopee (shopee food) telah berupaya memberikan hak-hak yang seharusnya konsumen dapatkan, Perlindungan dari sisi Driver yaitu Driver telah melakukan kewajibannya mengantarkan makanan dan minuman dengan baik sampai ke tangan konsumen, dan Perlindungan dari sisi Konsumen yaitu konsumen merasa tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana semestinya. Kendala dalam perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan pesan antar makanan dan minuman online Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yang menyebabkan hak – hak konsumen belum sepenuhnya direalisasikan dengan baik dan benar, antara lain seperti: kurangnya wawasan dan pengetahuan konsumen terhadap badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), kurangnya wawasan dan pengetahuan konsumen dan driver terhadap hak dan kewajibannya masing-masing, Konsumen yang kurang peduli terhadap permasalahan yang terjadi dan kantor dan customer service shopee tidak memiliki cabang sehingga menyulitkan konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhannya.
No other version available