Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pelaku Umkm “mie Panaba Bibia” Yang Tidak Mencantumkan Standar Kesehatan Makanan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 Di Kota Payakumbuh Sumatera Barat Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pelaku Umkm “mie Panaba Bibia” Yang Tidak Mencantumkan Standar Kesehatan Makanan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 Di Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Di Indonesia, keamanan pangan masih tidak aman, dan kasus keracunan makanan semakin meningkat saat ini. Tidak jarang, konsumen berada dalam posisi lemah dan dirugikan sepanjang waktu .Penelitian ini bertujuan untuk memberi tahu kepada konsumen mie basah agar lebih waspada lagi dan lebih pintar lagi dalam membeli mie basah dipasaran dan memberi tahu bawasannya hak dan kewajiban konsumen itu ada didalam hukum dan diatur didalamnya UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini terdapat 2 masalah yaitu pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Apabila Terdapat Pelaku UMKM yang Tidak Mencantumkan Standar Kesehatan Makanan Secara Jelas? kedua Faktor apa Yang Mempengaruhi tidak terlaksananya Penerapan Standar Kesehatan Makanan Bagi Pelaku UMKM “Mie Panaba Bibia” di Kota Payakumbuh Metode Penelitian ini bersifat Deskriptif yaitu dengan menggunakan ataupun menceritakan suatu fenomena dan fakta yang terjadi terkait Perlindungan Konsumen atas makanan mengkonsumsi Mie panaba bibia” itu di Kota Payakumbuh.. Sedangkan jenis penelitian ini adalah Survey atau Observational research dimana peneliti meninjau langsung terhadap objek yang dikaji dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak dinas Kesehatan dan betapa pentingnya memberikan lebel yang mejelaskan tentang bagaimana makanan yang di konsumsi oleh konsumen Mie panaba bibia” Upaya-upaya dalam menyadarkan Dinas Kesehatan agar sering melaukan sosialisasi dan agar para pelaku usaha Memperhatiakan betapa pentingya lebel dalam suatu makanan rangka untuk memberi kenyamanan dan kemanan para konsumen untuk mengkonsumsi Mie panaba bibia” itu di Kota Payakumbuh. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, label kesehatan.
No other version available