Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Deposito Yang Suku Bunga Diatas Jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (studi Kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Di Kota Pekanbaru)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberikan tingkat suku bunga simpanan yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menarik minat nasabah simpanan”. Penetapan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 1 Juni 2024 sampai dengan 30 September 2024 ditetapkan melalui surat pemberitahuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (No.: Peng-4/DSPS/2024). Standar suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah 6,75%, namun dalam praktiknya masih terdapat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memberikan simpanan kepada nasabah dengan suku bunga lebih tinggi yaitu 6,80% untuk menarik nasabah deposito pada bank. Terhadap penelitian skripsi ini terdapat beberapa permasalahan hukum yakni sebagai berikut: pertama, Bagaimana peraturan hukum tentang Lembaga penjamin simpanan (LPS) di Indonesia untuk menjamin keamanan deposito nasabah di Indonesia? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang depositonya diatas suku bunga lembaga penjamin simpanan (LPS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus dan analisis kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak bank, nasabah, dokumen. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan penelitian yaitu secara langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan penelitian yang dilakukan. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut: Pertama, menunjukkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah di Kota Pekanbaru telah mematuhi ketentuan yang ada pada peraturan-peraturan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan melakukan sosialisasi mengenai batasan suku bunga yang dijamin. Namun, beberapa nasabah tetap memilih deposito dengan suku bunga di atas batas penjaminan, yang berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai risiko suku bunga tinggi. Kedua, Perlindungan hukum untuk nasabah dengan bunga di atas batas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu ditingkatkan melalui regulasi tambahan atau peningkatan kesadaran nasabah akan risiko yang dihadapi apabila tetap melakukan deposito dengan suku bunga yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Deposito, Suku Bunga, Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang (UU) Lembaga penjamanin simpanan Nomor 7 Tahun 2009, PT. BPR Syariah Hasanah.
No other version available