Art Original
Implementasi Keputusan Inspektur Nomor Kpts.700/itda/41.2/2020 Tentang Daftar Hadir Elektronik Pada Sistem Informasi Absensi Pegawai (siap) Di Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Dalam menyikapi permasalahan disiplin pegawai, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Upaya tersebut diantaranya melalui penerapan Sistem Absensi Digital. Penerapan Absensi digital pada inspektorat Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor Kpts.700/ITDA/41.2/2020 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) penunjukkan admin dan operator pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang menyatakan bahwa absensi digital berbentuk Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) merupakan salah satu sarana yang dapat membantu menjamin kepastian pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS untuk masuk kerja dan memenuhi ketentuan jam kerja. Tujuan Penelitian mengetahui dan menganalisis Implementasi Keputusan Inspektur Nomor Kpts.700/ITDA/41.2/2020 Tentang Daftar Hadir Elektronik pada Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang dengan Inspektur sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data menggunakan Analysis Interactive Model dari Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Implementasi Keputusan Inspektur Nomor Kpts.700/ITDA/41.2/2020 Tentang Daftar Hadir Elektronik pada Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu belum terimplementasi optimal terutama pada indikator sumber daya dan disposisi. Hal ini dikarenakan keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan absensi elektronik, seperti sumber daya manusia, masih ada yang belum memahami penggunaan absensi elektronik tersebut dan membutuhkan bantuan pegawai lain dalam melakukan absen. Jumlah kapasitas aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) sangat terbatas, hanya menampung 15 perangkat sementara jumlah pegawai pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu berjumlah 64 orang.
No other version available