Art Original
Penjualan Barang Melalui E-commerce Yang Tidak Sesuai Dengan Tampilan Gambar Menurut Hukum Islam
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, memiliki aturan dan pedoman yang ketat mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk jual beli. Dalam Islam, jual beli adalah transaksi yang diatur oleh hukum syariat, yang mengharuskan adanya kesepakatan dan keadilan antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan perkembangan teknologi, khususnya internet, jual beli online menjadi semakin populer. Platform e-commerce seperti Lazada, memfasilitasi transaksi tanpa batasan ruang dan waktu. salah satu isu yang muncul dalam jual beli online adalah ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang diperlihatkan dalam gambar. Kasus ini sering mengakibatkan kerugian bagi konsumen, dan menjadi salah satu faktor penurunan kepercayaan terhadap platform e-commerce, seperti Lazada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengaturan hukum jual beli pakaian melalui e-commerce pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli pada e-commerce yang tidak sesuai tampilan gambar. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Yang datanya diperoleh dari data primer atau data ysng diperoleh secara langsung dari masyrakat yang didasarkan pada kenyataan secara langsung dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHES belum secara spesifik mengatur jual beli online, meskipun prinsip syariah tetap berlaku. Hasil survey menujukkan pembeli mengalami ketidaksesuaian barang dengan gambar di Lazada, namun banyak yang tidak mengembalikan barang tersebut karena proses pengembalian dianggap sulit, dan hal tersebut sebagai perbuatan gharar, yang merupakan bentuk ketidakpastian dan haram dalam Islam. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa ketidaksesuaian barang dalam jual beli online melanggar prinsip syariah dan KHES, khususnya Pasal 76. Meskipun prosedur pengembalian barang di Lazada sudah sesuai dengan syarat hukum Islam dan perlindungan konsumen, tantangan dalam praktek dilapangan masih ada. Adanya ketidakpatuhan pelaku usaha dan kesulitan yang dihadapi konsumen dalam proses pengembalian barang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi jual beli.
No other version available