Art Original
Tanggung Jawab Penjual Atas Kualitas Dan Cacat Tersembunyi Pada Jual Beli Mobil Bekas (studi Kasus Di Dealer Mobil Jf Mobilindo) Pekanbaru
Tanggung jawab pelaku usaha merupakan bagian dari kewajiban yang mengikat kegiatan mereka dalam berusaha. Yang disebut dengan istilah product liability (tanggung jawab produk). Dalam hal penjual menjual barang dengan spesifikasi yang tidak semestinya, berarti penjual tidak memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Atas hal tersebut, konsumen juga berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya, seperti ketika penjual menjual barang cacat tersembunyi. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut : Pertama, Bagaimana tanggung jawab penjual atas kualitas dan cacat tersembunyi pada jual beli mobil bekas?. Kedua, Apa saja cara penyelesaian sengketa yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli mobil bekas?. Terhadap penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap tanggung jawab penjual atas kualitas dan cacat tersembunyi pada jual beli mobil bekas di Jf Mobilindo, ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi telah melanggar hak konsumen terkait hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penjual tidak memberitahukan adanya kerusakan pada mobil bekas yang dijual kepada pembeli, sehingga pembeli merasa dirugikan ketika mengetahui adanya kerusakan pada mobil bekas yang dibelinya. Pembeli menuntut ganti rugi kepada penjual atas cacat tersembunyi tersebut, melalui proses mediasi yang cukup panjang akhirnya penjual melakukan ganti rugi kepada konsumen . Kedua, terhadap penyelesaian sengketa atas kerugian bagi pihak pembeli mobil bekas, pembeli melakukan somasi kepada penjual setelah mengetahui adanya cacat tersembunyi pada mobil bekas yang dibelinya, tetapi penjual tidak terlalu menanggapi somasi tersebut. Setelah dua kali melakukan somasi kemudian pembeli dan penjual sepakat mengadakan mediasi. Berdasarkan mediasi tersebut pembeli bersedia melakukan ganti rugi berupa pengembalian sejumlah dana pembelian dan menanggung biaya perbaikan kerusakan mobil tersebut.
No other version available