Art Original
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Pelaksanaan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada tugas dan fungsi dari lembaga ini yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungi legislasinya Badan Permusyawaratan Desa Rimbo Panjang untuk membentukan peraturan desa terdapat beberapa mekanismenya yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menjelaskan bagaimana proses pembentukan peraturan desa berdasarkan mekanismenya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Adapun masalah dalam skripsi ini yaitu tahapan pembahasan rancangan peraturan desa yang menitikberatkan kepada Kepala Desa Rimbo Panjang. Adapun jenis penelitian dalam penulisan skirpsi ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif yang mana penelitian ini mengeksplor dan menganalisa untuk memberikan arti dan makna dalam pemecah masalah. Data yang dikumpulkan juga berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka. Sehingga dengan demikian dapat diperoleh penjelasan dan gambaran atas topik penelitian yang sesuai dengan judul penelitian. Penulisan ini terdiri dari data primer yaitu penelitian berupa wawancara, dokumentasi, serta observasi dan data sekunder yang diperoleh yaitu dengan hasil wawancara dalam penelitian pelaksanaan fungsi badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa. Kesimpulan bahwasanya pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaran Desa dalam proses pembentukan Peraturan Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Pada tahap penyusunan pihak BPD tidak melakukan rapat internal dan pada tahap pembahasan pula lebih menekankan kepada penyusunan dari Kepala Desa saja. Adapun saran penulis Penulis menyarankan perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintahan Desa Rimbo Panjang terhadap kinerja BPD-nya dalam menyusun dan merancang sebuah Peraturan Desa agar benar-benar diperhatikan dan pasrtisipasi masyarakat lebih ditonjolkan agar kelak bisa menjadi suatu produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa Rimbo Panjang.
No other version available