Art Original
Peran Kepala Desa Dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Maju Bersama Di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang masih dihadapi oleh BUMDes Maju Bersama di Desa Pesajian. Dimana dalam pengelolaannya dibutuhkan peran yang besar dari Kepala Desa yang juga merupakan Penasehat agar mengawasi pengelolaan BUMDes Maju Bersama. Permasalahan tersebut seperti kurangnya Kepala Desa sebagai penasehat dalam memberikan Pengawasan kepada Direktur dan Kepala Unit Usaha dalam Pengelolaan BUMDes. Kemudian kurangnya pengorganisasian yang baik oleh Kepala Desa dalam menentukan Direktur, dan Kepala Unit Usaha yang akan mengelola BUMDes. Serta kurangnya Kepala Desa dalam menysusun standar kinerja BUMDes. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peran kepala desa dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mendukung dan menghambat peran kepala desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan keadaan yang sesungguhnya atau yang sebenarnya terjadi. Teknik penarikan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yang berjumlah 7 orang yang terdiri dari key informan dan informan. Berdasarkan hasil penelitian tentang Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Pengawasan Langsung, Teknik pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesajian terhadap BUMDes Maju Bersama adalah dengan melakukan inspeksi langsung, observasi di tempat dan laporan di tempat. Semuanya dilakukan dengan beberapa hal yang menjadikannya kurang maksimal seperti permasalahan yang belum ditemukan solusinya agar pengelolaan BUMDes Maju Bersama menjadi lebih baik di masa yang akan datang. 2) Pengawasan Tidak Langsung, Kepala Desa meminta laporan secara tertulis berdasarkan waktu atau jadwal pelaporan yang telah di tetapkan sudah berjalan hal ini berdasarkan peraturan yang tercantum dalam AD/ART. Laporan lisan secara kondisional berdasarkan penemuan permasalahan yang terjadi di lapangan sudah di laksanakan yaitu dikomunikasikan melalui pemanfaatan media komunikasi
No other version available