Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Pedagang Yang Menjual Rokok Kepada Anak Dibawah Umur ( Studi Kasus Toko Barang Harian Di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru)
ABSTRAK Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (selanjutya disebut PP Nomor 109 Tahun 2012) pada Pasal 1 angka 3 memberikan definisi rokok, yaitu “Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksdukan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Tinjauan Hukum Terhadap Pedagang Yang Menjual Rokok Kepada Anak Dibawah Umur ( Studi Kasus Toko Barang Harian Di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru). Apa Kendala Pedagang Masih Menjual Rokok Kepada Anak Dibawah Umur ( Studi Kasus Toko Barang Harian Di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau observational research dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Tinjauan Hukum Terhadap Pedagang Yang Menjual Rokok Kepada Anak Dibawah Umur Studi Kasus Toko Barang Harian Di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru, adapun metode penarikan kesimpulan yakni deduktif dari hal yang umum ke khusus. Hasil penelian menunjukan bahwa penerapan kebijakan dilarangnya memperdagangkan produk rokok pada anak-anak di Kota Bekasi terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Faktor pendukung seperti, adanya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang KTR Kawasan Tanpa Rokok meskipun belum diterapkan secara efektif karena kendala Covid-19, Dinas Kesehatan yang mempunyai program khusus Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Satpol PP yang sudah melakukan sosialisasi atas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pelaku Usaha yang menyetujui bahwa diperlukannya perlindungan hukum untuk anak di bawah umur, serta terdapat Anak di bawah umur yang mempunyai perilaku merokok mempunyai keinginan untuk berhenti. Kendala Pedagang Masih Menjual Rokok Kepada Anak Dibawah Umur ( Studi Kasus Toko Barang Harian Di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru) adalah kurangnya itikad baik, kurangnya pengetahuan hukum serta kesadaran hukum dari pelaku usaha, kurangnya pendidikan konsumen untuk konsumen anak di bawah umur.
No other version available