Art Original
Pelaksanaan Aplikasi Smart Tax Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan aplikasi Smart Tax pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui sasaran wajib pajak yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir yang dalam pelaksanaannya terdapat wajib pajak yang belum patuh dalam membayar pajak serta faktor-faktor penghambat Badan Pendapatan Daerah dalam merealisasikan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan tipe penelitian survei deskriptif. Responden pada penelitian ini adalah pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dan Wajib Pajak Kota Pekanbaru. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Implementasi yang dikemukakan oleh Richard E. Matland yang didalam teorinya memiliki “lima tepat” yaitu Ketepatan Kebijakan, Ketepatan Pelaksanaan, Ketepatan Target, Ketepatan Lingkungan dan Ketepatan Proses. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Aplikasi Smart Tax pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru pada kategori Terlaksana karena faktor kebijakan kepemimpinan yang efektif dan manajemen komunikasi terhadap wajib pajak yang terlaksana, pelaksanaan aplikasi Smart Tax berjalan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, pelaksana kebijakan yang tepat yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Kemudian didukung dengan sistem pembayaran Self Assesment. Walaupun beberapa wajib pajak masih ada yang belum termotivasi untuk membayarkan pajak usahanya, dan berharap menu lapor pajak ada penambahan untuk beberapa pajak daerah lainnya
No other version available