Art Original
Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro Bagi Pengusaha Kecil Di Kecamatan Bukit Raya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Izin usaha adalah sebuah bentuk dokumen resmi dari instansi yang berwenang dalam menyatakan sah seseorang atau sebuah badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Maka bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), izin usaha tersebut begitu penting dalam konteks berusaha, khususnya dalam suatu perlindungan yang melindungi pihak pemohon sehingga tercipta suatu kepastian terkait dengan izin usaha UMKM. Adapun dasar hukumnya ialah UndangUndang No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian izin usaha mikro bagi pengusaha kecil di Kecamatan Bukit Raya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 2. Apa kendala yang ada di dalam pemberian izin usaha mikro bagi pengusaha kecil di Kecamatan Bukit Raya. Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian observational research yang dilakukan dengan cara survey yaitu dengan penelitian secara langsung menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Adapun penarikan kesimpulan yang penulis gunakan di dalam penulisan ini yaitu dengan penarikan kesimpulan indukatif yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, pelaksanaan pemberian izin usaha Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru telah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang terkait, hanya saja dalam penerapan sosialisasi pentingnya izin usaha belum maskimal karena masih banyak pedang mikro kecil yang belum memiliki izin usaha. Kedua bahwa dalam pemberian izin usaha mikro kecil masih terdapat kendala yang hadir baik dari faktor internal pemerintahan maupun eksternal selaku pengusaha sehingga menyebabkan beberapa faktor penghambat penerapan izin usaha bagi pengusaha mikro kecil secara menyeluruh. Adapun saran dari dari penulis pertama, pemerintah harus mampu menjalankan fungsinya dalam pemberian informasi secara menyeluruh kepada pelaku usaha mikro dan pendataan yang dilakukan secara konsisten, sehingga tujuan dari UU UMK dapat terlaksana semestinya. Kedua, bahwa faktor-faktor penerapan IUMK yang terjadi baik secara internal maupun eksternal harus diselesaikan, dengan cara penerapan sanksi-sanki hukum yang telah semestinya. Kata kunci : Izin, Usaha Mikro Kecil,Usaha Mikro Kecil
No other version available