Art Original
Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terhadap Kecelakaan Kerja Di Pt.rina Jaya Dumai Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial
Pemberian jaminan sosial terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial yang mana dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan iuran jaminan sosial terhadap karyawannya sehingga menimbulkan perselisihan. Penelitian ini mencakup masalah pokok tentang bagaimana pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja Di PT. Rina Jaya Dumai Berdasarkan Undang – Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial dan apa saja kendala – kendala dalam pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja Di PT. Rina Jaya Dumai Berdasarkan Undang – Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu melakukan penelitian langsung kelapangan, dengan alat pengumpul data wawancara dan kuesioner. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran tentang perlindungan hukum serta upaya hukum terhadap pekerja yang di PHK dan tidak diberi pesangon. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja Di PT. Rina Jaya Dumai Berdasarkan Undang – Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial belum terlaksana sebagaimana amanah peraturan yang ada yakni memberikan membayarkan iuran terhadap karyawan perusahannya. Adapun kendala – kendala dalam pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja Di PT. Rina Jaya Dumai terdapat tiga faktor pertama tidak ada pengetahuan tentang jaminan sosial oleh pemilik perusahaan,kedua isu korupsi yang dilakukan pihak jaminan sosial,dan ketiga tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak jaminan sosial akan pentingnya jaminan sosial kepada pemilik serta karyawan perusahaan. Kata Kunci : Pemilik Perusahaan, Pekerja, JAMSOSTEK
No other version available