Text
Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
Anak harus dilindungi dan dijauhkan dari kekerasan dalam segala bentuknya. Namun kenyataan yang terjadi saat ini, kekerasan terhadap anak dibawah umur seolah olah tidak pernah tinggal diam dan terus terjadi dimana-mana. Berbagai pihak telah melakukan upaya pencegahan, seperti pengesahan peraturan perundang undangan, pendampingan oleh lembaga swadaya masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) serta kelompok terkait anak, berbagai usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh para ahli. Namun tampaknya masih banyak kasus-kasus tentang kekerasan terhadap anak. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah Upaya Kepolisian Polres Pelalawan dalam menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Wilayah Hukum Polres Pelalawan dan Apakah Faktor pengahambat Kepolisian Polres Pelalawan dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian hukum empiris. Ditinjau dari jenisnya, maka penelitian ini tergolong dalam observational research atau empiris yang dilakukan dengan cara survey yaitu penelitian langsung dengan alat pengumpul data berupa wawancara. Penelitian ini bersifat deksriptif analitis yaitu dimana penulis bermaksud melukiskan atau menggambarkan penanggulangan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah polres pelalawan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan ialah Upaya pihak Kepolisian Polres Pelalawan dalam menanggulangi Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ini ialah dengan 2 Upaya yaitu Upaya Pre- emtif, preemtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dan Upaya preventif merupakan upaya pencgahan oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengawasan diberbagai tempat, serta menyelenggarakan operasi Kepolisian dan Hambatan yang dialami Polres Pelalawan dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ialah Korban setelah Melapor tidak kembali melanjutkan Kasusnya, Korban tidak ingin memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian, Pelaku kekerasan terhadap anak kebanyakkan bukan orang asli Pelalawan sehingga susah untuk dilacak keberadaanya, Pelaku melarikan diri, dan Keluarga Pelaku memberikan keterangan yang tidak sesuai tentang diri pelaku. Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Anak, Wilayah Hukum Polres Pelalawan
No other version available