Art Original
Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Paspor Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru
Paspor menjadi salah satu dokumen pribadi yang di lindungi oleh Negara, karena dalam perjalanan berpergian keluar negeri paspor menjadi identitas masyarakat Indonesia sama halnya dengan Ktp yang berlaku di dalam negara Indonesia sebagai identitas. Sorotan ranah publik (masyarakat) tidak dapat dipisahkan dari pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru, yang mana sorotan tersebut dilihat dari sudut pandang pengawasan dan pertanggung jawaban kinerja seorang pegawai yang mana dalam memberikan pelayanan tidak begitu maksimal sehingga akan melahirkan pola pikir dalam diri dari masyarakat bahwa terdapat pengawasan yang kurang baik dalam sistem pelayanan itu sendiri. Hal tersebut dianalisa bahwa kurangnya ketegasan dari pihak pegawai/petugas menjadi penyebab terbangunnya pola pikir dari masyarakat tersebut. Ada suatu faktor terpenting yang tidak bisa dipungkiri dalam pengaplikasian sistem pelayanan ini, bahwa adanya perbedaan di lapangan dalam pelaksanaan dan pengurusan paspor tersebut yang mana secara prosedur dipastikan sangat tidak sesuai dengan proses yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut akan menjadi faktor lemah petugas dalam menerapkan pengawasan. Oleh sebab itu pemerintah harus bersikap tegas dan bijaksana dalam melihat masalah tersebut agar pelayanan pengurusan paspor dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dapat menciptakan kepuasan pelayanan publik yang sebenarnya. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum empiris, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, SOP Pembuatan Paspor Dalam Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru yaitu dalam hal ini Standar Operasional Prosedur di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru berpacu pada Standar Operasional Prosedur dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlaku untuk seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Selain itu, Standar Operasioal Prosedur di Direktorat Jendral Imigrasi terbagi atas 5 SOP, yaitu SOP Visa, SOP Rumah Detensi Imigrasi, SOP Pemeriksaan Keimigrasian, SOP Paspor dan SOP Izin Tinggal. Kedua, FaktorFaktor Apa Yang Menghambat Pembuatan Paspor Dalam Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru kurangnya kesadaran masyarakat dimana kesadaran masyarakat dimaksudkan ialah kesadaran untuk mempersiapkan segala yang menjadi persyaratan untuk melakukan suatu urusan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru, relasi antara petugas layanan dengan masyarakat memang harus saling mendukung agar dapat mencapai tujuan yang di harapkan, baik itu dari pihak masyarakat maupun dari pihak petugas itu sendiri. Kata Kunci: Pembuatan, Pengawasan, Paspor, Covid-19, Imigrasi
No other version available