Art Original
Perceraian Dan Pengaruhnya Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Dumai Tahun 2020
Perihal perceraian antara suami dan istri, sering terjadinya perebutan hak asuh anak. Mengenai hak asuh, ada anak yang mengikuti ibunya namun sehari-hari anaknya diasuh dan dirawat oleh nenek dan kakeknya. Ada juga yang mengikuti ayahnya namun kemudian tidak diperhatikan oleh ayahnya karena ayahnya telah menikah lagi. Untuk anak yang mengikut ibunya cenderung tidak diperbolehkan betemu ayahnya. Dalam kasus hak asuh anak yang jatuh kepada ayahnya, sering terjadinya penelantaran terhadap anak. Hal ini karena si ayah kemudian menikah lagi dan hanya berfokus kepada keluarga barunya, terlebih lagi bila dalam perkawinan barunya si ayah memiliki anak lagi bersama istri barunya. Anak dari perkawinan sebelumnya diabaikan dan tidak diperhatikan tumbuh kembangnya meskipun anak tersebut mengikuti ayahnya berdasarkan hasil putusan pengadilan. Dalam skripsi yang berjudul “Perceraian dan Pengaruhnya Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Dumai Tahun 2020”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Dumai Tahun 2020 dan untuk mengetahui Pengaruh Perceraian Terhadap Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Dumai Tahun 2020. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian gabungan, yakni metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris yakni dengan melakukan studi kepustakaan dan mengumpulkan data dengan mengadakan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa responden dari pihak ibu dan ayah yang bertanggung jawab atas hak asuh anak. Namun keduanya mengungkapkan bahwa mereka merasa cukup sulit untuk membagi dalam membagi waktu antara pekerjaan dan mengasuh anak. Sehingga baik ibu maupun ayah ini menitipkan anaknya di rumah keluarganya sementara ia bekerja, dan ada pula yang membiarkan anaknya tinggal di kediaman orang tuanya yang merupakan kakek dan nenek anaknya dengan alasan agar terpenuhinya kasih sayang bagi anak-anaknya sementara ia sibuk bekerja. Perceraian memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan Jiwa dan pendidikan anak, terutama anak usia Sekolah Dasar dan remaja. Di antaranya dapat menyebabkan anak bersikap pendiam dan rendah diri, nakal yang berlebihan, prestasi belajar rendah dan merasa kehilangan. Selain itu, pengaruh perceraian terhadap anak di Kota banyaknya terjadi kasus kenakalan remaja di Kota Dumai sebagian besar diakibatkan oleh perceraian kedua orang tuanya. Kata Kunci: Hak Anak, Hak Asuh Anak, Perceraian
No other version available