Art Original
Tinjauan Hukum Atas Usaha Panglong Arang Terhadap Lingkungan Hidup Di Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti
Lingkungan hidup merupakan hal yang teramat vital di dalam kehidupan manusia oleh karna itu pentingnya bagi manusia untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan benar untuk menjaga keberlangsungan hidup di masa sekarang dan masa yang akan datang. Dalam proses pemanfaatan hutan mangrove, usaha panglong arang Hengky kurang memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup, penebangan mangrove secara berlebihan dan tidak menerapkan sistem tebang pilih membuat kerusakan pada hutan mangrove. Adanya pengrusakan lingkungan yang di lakukan oleh usaha panglong arang hengky menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh usaha panglong arang Hengky ( studi kasus di desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat ) dan serta pertanggungjawaban Perdata oleh usaha panglong arang terhadap kerusakan mangrove (studi kasus di desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat ) Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau observasi (observation research), yang bersifat deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan observation yang berkenaan dengan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lokasi penelitian yaitu Usaha Panglong Arang Hengky. Pelaksanaan Undang-undang No 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat di lihat dari 3 sisi yaitu pihak usaha panglong arang Hengky, pihak masyarakat nelayan dan pencari kayu, dan pihak kepala desa Bokor, dari ketiga sisi ini di nyatSakan bahwa pihak usaha panglong arang Hengky tidak melaksanakan amanat Undang-undang No 32 tahun 2009. Begitu juga dengan pertanggungjawaban perdata yang di lakukan oleh usaha panglong arang Hengky dapat di lihat dari tiga sisi yaitu : a) pihak usaha panglong arang Hengky : belum ada gugatan dari masyarakat desa Bokor, belum mendapat solusi untuk tidak bergantung terhadap hutan mangrove, tidak melakukan reboisasi dan tidak menimbang daya tampung hutan mangrove dengan lajunya produksi arang, tidak menerapkan sistem tebang pilih dalam memanfaatkan mangrove, tidak mengantongi izin dari dinas lingkungan, b) pihak masyarakat : kurang mengerti dalam hukum, masih menimbang rasa kekeluargaan, sebagian kecil tempat mencari nafkah masyarakat, c) pihak kepala desa Bokor : Desa tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan dan mengawasi serta memberikan sanksi terhadap usaha panglong arang. Kata Kunci : Tinjaun Hukum, Pengrusakan Lingkungan, Usaha Panglong Arang, Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata.
No other version available