Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Yang Mengalami Cacat Tersembunyi Pada Showroom Sniper Auto Car Di Kota Pekanbaru
ABSTRAK Kebutuhan transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari merupakan suatu hal penting untuk dapat mempermudah orang berpindah dari satu tempat ketempat yang lainnya. Namun dengan harga kendaraan yang relatif tinggi, mendorong orang lebih memilih untuk membeli kendaraan dengan kondiis bekas agar dapat menekan budget. Hal ini dapat menjadi alternatif yang baik, namun akan menjadi masalah apabila kendaraan yang dibeli mengalami cacat tersembunyi sehingga mengurangi fungsi pemakaian dari kenadaraan tersebut. Untuk itu, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian jual beli mobil bekas yang mengalami cacat tersembunyi pada Showroom Sniper Auto Car di Pekanbaru. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti adalah : 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan konsumen terhadap perjanjian jual beli mobil bekas yang mengalami cacat tersebunyi pada showroom Sniper Auto Car Pekanbaru . 2) Apa saja kendala yang ditemui dalam mendapatkan perlindungan konsumen terhadap jual beli mobil bekas yang mengalami cacat tersembunyi di showroom Sniper Auto Car Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris/ sosiologis yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari proses wawancara kepada para responden , yaitu pemilik showroom dan konsumennya. Hasil penelitian diperoleh bahwa Pelaksanaan perlindungan konsumen pada jual beli mobil bekas yang mengalami cacat tersembunyi di showroom Sniper Auto Car tidak terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari keengganan penjual untuk mau bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat tersembunyi yang ditemukan pembeli setelah adanya kesepakatan pembelian karena mengganggap setelah adanya kesepakatan pembelian dan diberikannya kwitansi tanda jadi pembelian, berarti pembeli telah memeriksa dan menerima mobil bekas dengan kondisi baik sehingga tidak dibenarkan adanya pengembalian dengan alas an apapun. Kendala dalam pemenuhan perlindungan konsumen adalah adanya ketentuan yang dijadikan dasar bagi penjual yaitu pada kwitansi tanda jadi pembelian, penjual menganggap kerusakan atau cacat yang ditemukan setelah pembelian merupakan kesalahan pembeli dalam pemakaian mobil bekas tersebut, pembelian mobil bekas tidak memiliki garansi jangka Panjang selayaknya pembelian mobil dengan kondisi baru di showroom resmi.
No other version available