Art Original
Evaluasi Kebijakan Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis beserta faktor penghambatnya. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta hasilnya dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kebijakan pengenaan BPHTB dalam proses jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Bengkalis belum memberikan dampak yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari segi efektivitas, diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan, kenyataannya realisasi penerimaan selama 3 tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Dari segi efisiensi, usaha yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk meringankan beban yang harus ditanggung masyarakat adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dari segi kecukupan sudah cukup memuaskan, karena pendapatan daerah ini masih terbantu dari sumber pajak daerah sektor lainnya yang digunakan untuk pembiayaan program daerah. Dari segi perataan, kebijakan ini sudah merata karena adanya keadilan dalam pengenaan BPHTB menjamin bahwa wajib pajak yang dibebankan sifatnya transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku tidak memberatkan secara berlebihan pada golongan tertentu baik dari segi ekonomi maupun sosial. Dari segi responsivitas, minimnya dukungan masyarakat yang untuk melaporkan transaksi nilai jual objek pajak (NJOP) secara jujur, dan enggan membuat sertifikat karena alasan biaya yang tinggi. Dari segi ketepatan, Bapenda Bengkalis belum memiliki strategi yang tepat untuk menggali dan meningkatkan pendapatan, sehingga potensi penerimaan pajak BPHTB tidak optimal. 2) Faktor penghambat terdiri dari kurangnya pemahaman dan kejujuran masyarakat tentang pentingnya BPHTB dan minimnya ketegasan dalam penerapan sanksi
No other version available