Art Original
Pelaksanaan Tugas Camat Dalam Mengkoordinasikan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum Di Kecamatan Siak Kabupaten Siak
Tugas Camat sebagaimana yang dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10 adalah Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi: sinergitas dengan perangkat daerah dan/atauinstansi vertikal yang terkait, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihakswasta dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasaranadan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan, camat selalu berupaya untuk meningkatkan dan mengefektifkan kinerja aparatur pemerintahan kecamatan. Pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang maupun sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan orang lainsesuai dengan prosedur dan sistem yang telah ditetapkan sebelumnya.. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana layanan umum bersifat rutin dilakukan setiap hari. Sedangkan pemeliharaan prasarana layanan umum secara berkala belum dilakukan karena tidak dijadwalkan dan masih terdapat sarana dan prasarana layanan yang tidak terpelihara. Perencanaan pemeliharaan sarana dan prasarana layanan dilakukan satu tahun sekali dan disusun secara terpusat. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana layanan umum dilakukan secara secara rutin setiap hari oleh petugas kebersihan. Sedangkan pemeliharaan terhadap prasarana layanan umum yang rusak dilakukan dengan cara menggunakan jasa tenaga ahli dari luar. Pengawasan pemeliharaan prasarana layanan umum dilakukan oleh pegawai-pegawai lain yang terkait di kecamatan.
No other version available