Art Original
Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (bp2mi) Dalam Mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal Pada Masa Endemi Tahun 2022 Di Provinsi Riau
ABSTRAK Diakibatkan keterbatasan lapangan kerja yang menyebabkan tingkat pengangguran cukup tinggi dan belum lagi kondisi perekonomian dalam negeri yang kurang menarik, menjadikan beberapa warga negara mencari pekerjaan di negara lain, sehingga memicu mobilitas tenaga kerja ke luar negeri. Terjadinya mobilitas pekerja Indonesia ini ke luar negeri menimbulkan efek positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri. Resiko menjadi pekerja migran tentu tidak lah kecil, sehingga kerap sekali membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Perlindungan bagi pekerja Migran Indonesia masih membutuhkan perhatian lebih, banyak tenaga kerja migran Indonesia kerap mendapatkan perlakuan yang kurang baik. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Badan Pelayanan, Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal Pada Masa Endemi Tahun 2022 di Provinsi Riau dan Bagaimana solusi pemerintah dan BP2MI terhadap hambatan dan permasalah PMI dalam masa Masa Endemi Tahun 2022 di Provinsi Riau. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan dan pemikiran orang secara indivudual maupun kelompok. Beberapa deskripsi yang digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip dan penjelasan yang mengarah kepada kesimpulan. Peran BP2MI Dalam Mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah melaksanakan kerja sama dengan IOM, guna mengurangi atau mengantisipasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. BP3MI tidak dapat melaksanakan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia illegal, dikarenakan tidak memiliki status hukum yang sah dalam melakukan pekerjaan di luar negeri. Solusi pemerintah dan BP2MI terhadap hambatan dan permasalah PMI dalam mengimplementasikan kebijakan pelindungan terhadap PMI selama masa pra penempatan yang termasuk ke dalam pelindungan teknis dan administratif masih sangat minim. Hal ini dapat dilihat dengan hasil di lapangan yang menunjukkan bahwa masih ada PMI asal Riau yang belum mendapatkan pelatihan kerja, minimnya sosialisasi informasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai cara bekerja ke luar negeri yang sesuai prosedur sehingga dapat meminimalisir terjadinya pemberangkatan PMI ilegal dan TPPO, hingga kurangnya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah Riau terhadap CPMI selama masa pra penempatan.
No other version available