Art Original
Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai
ABSTRAK Pendekatan keadilan restoratif selalu di terapkan dalam perkara di luar norma tersebut seperti perkara penadahan yang baru-baru ini diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dumai. Peran penegak hukum terkait hal tersebut patut diberi apresiasi melihat masih banyak aparat-aparat penegak hukum yang masih berpandangan retributif. Penelitian ini dimaksud 1) untuk mengetahui penerapan asas Restorative Justice dalam tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai, 2) untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam penerapan asas Restorative Justice dalam tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara survey. Sedangkan sifat penelitian adalah terkategorikan dalam penelitian deskriptif dengan menggambarkan sejumlah hasil observasi. Pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dengan responden penelitian yang telah ditetapkan. Temuan hasil penelitian ini bahwa penerapan asas Restoratif Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Dumai berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban tersebut. Hambatan yang di hadapi dalam penerapan restorative justice yakni peraturan kejaksaan tidak ada informasi mengenai apa parameter yang digunakan penuntut umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana, ada juga keluarga yang tidak mau memaafkan kesalahan pelaku. Hambatan lain juga dari sumber daya manusia kejaksaan, adanya benturan kepentingan antara pelaku dan korban tindak pidana dan masyarakat yang mempunyai budaya serta kultur hukum tersendiri.
No other version available