Art Original
Implementasi Perlindungan Hukum Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) Terhadap Pekerja Di Pt. Patra Trading Kota Dumai Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ABSTRAK Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan hal yang penting harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. Hal ini karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan tenaga kerja, melainkan juga perusahaan itu sendiri dan berpotensi mempengaruhi produktivitas perusahaan. Secara umum keselamatan dan kesehatan kerja merujuk pada interaksi antara tenaga kerja dengan mesin atau peralatan yang digunakan dan lingkungan kerja dalam proses operasional dan produksi perusahaan. Penggunaan teknologi dan berbagai macam bahan baku kimia memiliki tingkat resiko yang tinggi menyebabkan kecelakaan kerja. Selain itu kecelakaan kerja yang disebabkan akibat Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai oleh beberapa pekerja yang sudah tidak layak pakai lagi dalam melakukan suatu pekerjaan. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Implementasi Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehetan Kerja (K3) terhadap pekerja di PT. Patra Trading Kota Dumai, Berdasarkan UndangUndang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan yang kedua Faktor penghambat dalam Pemberian Perlindungan Hukum dalam Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Pekerja PT. Patra Trading Kota Dumai Berdasarkan UndangUndang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan K. Sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data penelitian. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan atau memberikan gambaran mengenai data yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap pekerja di PT. Patra Trading Kota Dumai. Adapun hasil penelitian ini disimpulkan Implementasi Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja di PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja disaat melakukan pekerjaan yang disebabkan oleh beberapa factor, factor yang paling utama ialah adanya unsur kelalaian dari pekerja itu sendiri karena tidak mengindahkan intruksi dari pimpinan di tempat ia bekerja tersebut. Dan kendala Pemberian Perlindungan Hukum dalam Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Pekera PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia Berdasarkan UndangUndang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja ialah tidak adanya kesadaran para pekerja akan bahaya pekerjaan yang dilakukan dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah tidak layak pakai dalam melakukan pekerjaan. Kata Kunci : Pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Alat Pelindung Diri (APD), PT. Patra Trading Kota Dumai.
No other version available