Art Original
Perlindungan Hukum Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) Terhadap Pekerja Di Pt. Cahaya Intan Abadi Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan hal yang penting harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. Hal ini karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan tenaga kerja, melainkan juga perusahaan itu sendiri dan berpotensi mempengaruhi produktivitas perusahaan. Secara umum keselamatan dan kesehatan kerja merujuk pada interaksi antara tenaga kerja dengan mesin atau peralatan yang digunakan dan lingkungan kerja dalam proses operasional dan produksi perusahaan. Penggunaan teknologi dan berbagai macam bahan baku kimia memiliki tingkat resiko yang tinggi menyebabkan kecelakaan kerja. Selain itu penyakit yang disebabkan akibat pekerjaan juga dapat disebabkan karena pemaparan yang tinggi terhadap lingkungan kerja. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Implementasi Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehetan Kerja (K3) terhadap pekerja di PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan dan yang kedua Kendala Pemberian Perlindungan Hukum dalam Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Pekera PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini. Penelitian hokum ini termasuk jenis penelitian penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data penelitian. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan atau memberikan gambaran mengenai data yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap pekerja di PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia. Adapun hasil penelitian ini disimpulkan Implementasi Perlindungan Hukum dalam Keselamatan dan Kesehetan Kerja (K3) terhadap pekerja di PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja disaat melakukan pekerjaan yang disebabkan oleh beberapa factor, factor yang paling utama ialah adanya unsur kelalaian dari pekerja itu sendiri karena tidak mengindahkan intruksi dari pimpinandi tempat ia bekerja tersebut. Dan kendala Pemberian Perlindungan Hukum dalam Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Pekera PT. Cahaya Intan Abadi Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah tidak adanya kesadaran para pekerja akan bahaya pekerjaan yang dilakukan serta tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan pekerjaan.
No other version available