Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Bagi Hasil Antara Pengelola Dan Pengusaha Burung Walet Di Desa Lubuk Agung Kampar Kiri
Pengaturan bagi hasil belum memiliki tindakan yang jelas, oleh karena itu pengaturan bagi hasil mengikuti pengaturan umum dalam buku III KUHPerdata yang mengatur perikatan.Kesepakatan muncul karena ada konflik antara dua kelompok yang bergabung untuk mencari cara untuk menyepakati, melalui kesepakatan disusun instrumen yang membingkai jenis kebebasan dan komitmen pertemuan yang dimaksud. Bahwa suatu persetujuan dapat timbul dari hukum itu sendiri dalam hukum yang berlaku. Dalam skripsi yang berjudul “ Tinjauan Hukum Terhadap Bagi Hasil Antara Pengelola Dan Pengusaha Di Desa Lubuk Agung Kampar Kiri” terdapat dua masalah pokok yaitu Bagaimana pelaksanaan pembagian hasil antara pengelola dan pengusaha burung walet di desa lubuk agung kecamatan Kampar kiri dan bagaimana kendala terhadap pembagian hasil antara pengelola dengan pengusaha burung walet di desa lubuk agung kecamatan Kampar kiri. Metode yang digunakan menggunakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis yang merupakan penelitian dengan pendekatan studi lapangan. Sedangkan dilihat dari sifat penelitian, maka penelitian ini dikategorikan dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih. Dimana dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pengelola sarang burung wallet dan pengusaha sarang burung wallet dalam menjalankan kegiatan usaha kendala dalam pembagian hasil burung wallet antara pengelola dan pengusa yaitu dalam perjanjian yang dilakukan dalam bentuk lisan, perjanjian lisan akan mnejadi sah apabila ada hak dan kewajiaban antara para pihak yang sudah dipenuhi, perjanjian lisan tidak memiliki bukti otentik danakta dibawah tangan. adanya perbedaan interpasi namun kembali lagi semuanya dapat dibahas dan dimusyarahkan dengan pengusaha burung wallet untuk kepentingan bersama. ketidaksetaraan bagi hasil namun kembali lagi sebagai pengelola cukup memahami bahwa pengusaha lebih mengeluarkan banyak modal mulai dari pembangunan gedung, perawatan gedung dan kepentingan yang lain, komunikasi yang buruk juga menjadi pemicu kendala – kendala yang terjadi dari perjanjian bagi hasil antara pengelola dan pengusaha
No other version available