Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Kepada Istri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu kasus yang sangat memperihatinkan di kalangan masyarakat dikarenakan kasus ini sering kita dengar dan sulit untuk di pahami, karena korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut malu untuk memberikan informasi terkait dengan penganiayaan yang dialaminya karena merupakan privasi dalam rumah tangga tersebut. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermacam-macam seperti penganiayaan secara fisik, psikis, seksual dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah beserta aparat penegak hukum bahu membahu untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia ini. Masalah pokok dalam penelitian adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan apa kendala kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan menggunakan teknik penelitian lapangan (fieldresearch) atau data sekunder sebagai sumber data awal, dan dilanjutkan dengan data primer melalui observasi dan wawancara dari responden. Dan peneliti melakukan wawancara di Polres Padang Lawas. Hasil penelitian ini adalah faktor utama yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor penggunaan narkoba, faktor bermain judi dan faktor kecanduan minuman keras. Kendala kepolisian dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah di dalam proses penyidikan terhadap korban dikarenakan korban kurang terbuka dalam memberikan keterangan pada penyidik sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam menentukan langkah apa yang dapat diambil serta kesulitan dalam menentukan bentuk kekerasan serta pasal yang dapat diterapkan pada pelaku.
No other version available