Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Kurir J&t Express Pekanbaru Atas Transaksi Cash On Delivery (cod) E-commerce
E-commerce merupakan transaksi komersial yang tidak memerlukan kehadiran fisik penjual dan pembeli kegiatan ini memerlukan tingkat kepercayaan yang kuat antara kedua belah pihak. Shopee merupakan salah satu penyelenggara marketplace terbesar dan terpopuler di Indonesia yang berbentuk sebuah aplikasi mobile e-commerce yang berfungsi sebagai platform belanja online, memfasilitasi kenyamanan transaksi jual beli hanya melalui perangkat seluler Salah satu fitur menarik yang ditawarkan oleh shopee adalah metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Cash On Delivery (COD) adalah metode transaksi yang baru diperkenalkan dimana pembayaran atas barang yang dibeli dilakukan setibanya di lokasi pembeli melalui kurir, tanpa perlu pembayaran sebelumnya. Sistem Cash On delivery (COD) juga dapat menimbulkan permasalahan. Banyak pembeli yang mempunyai persepsi bahwa barang yang dibelinya tidak sesuai sehingga menyebabkan mereka menolak pembayaran barang bahkan meminta pengembalian dana langsung ke kurir dan juga ada yang sampai mengancam atau memaki pihak kurir sedangkan kurir hanya pihak ketiga dalam pengantaran sebuah paket, sebab banyaknya peristiwa yang merugikan pihak kurir itu maka harus adanya perlindungan hukum terhadap kurir. Adapun penelitian ini mencakup rumusan masalah yang terdiri dari, Pertama Bagaimana Perlindungan Hukum Kepada Kurir J&T Express Pekanbaru dan Kedua Bagaimana Aturan Hukum Atas Transaksi Cash On Delivery di ECommerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif – empiris atau campuran yang mengkaji standar hukum yang relevan agar penerapan berlangsung di lingkungan masyarakat dan menghubungkannya dengan fakta yang dilapangan sesuai observasi. Penelitian ini menggunakan metode observational research dengan melakukan survey langsung ke lapangan. Alat pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi foto. Penelitian ini menganalisis data secara kualitatif dan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir J&T express belum dijalankan secara optimal dari perusahaan J&T terkait dengan kasus metode pembayaran Cash On Delivery ini berakibat masih banyaknya kasus yang merugikan pihak kurir. Dalam pelaksanaan Cash On Delivery ini pemerintah belum membuat peraturan khusus untuk melindungi para pihak yang terlibat hanya peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan jual beli di e-commerce saja.
No other version available