Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/pojk.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Salah satu otoritas pengatur keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, telah membuat kerangka hukum untuk P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Masalah umum dengan layanan pinjaman P2P adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara pemberi pinjaman dan peminjam sangat berbobot untuk kepentingan pemberi pinjaman. Termasuk namun tidak terbatas pada tindakan intimidasi, ketakutan, dan pelanggaran hukum (pelecehan seksual, penyebaran data dan lain-lain). Dalam penelitian ini terdapat masalah pokok yang dibahas, diantaranya adalah Bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian pinjaman onIine menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Bagaimana Perlindungan Hukum Debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jenis penelitian ini adalah studi observasional melalui survei digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi untuk makalah ini, yang merupakan jenis penelitian hukum. Penulis melakukan penelitian ini sendiri di lapangan. Penelitian survei adalah sejenis studi ilmu sosial di mana wawancara digunakan untuk memperoleh informasi tentang subset tertentu dari populasi yang lebih besar. Hasil dari penelitian ini adalah Dalam hal proses penagihan kepada penerima dana atau peminjam yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana. Dalam Pasal 103 Nomor 10/POJK.05/2022 yang berbunyi “penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan.” Hal ini berarti tidak memberikan perlindungan penuh kepada pemberi pinjaman karena pada dasarnya kesalahan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online, tetapi juga bisa dilakukan oleh penerima dana. Terpaut dengan kesalahan yang dilakukan oleh penerima dana, tidak ada perlindungan bagi pemberi dana dimana hal tersebut sangat merugikan bagi pemberi dana dan Perlindungan hukum berkaitan erat dengan hak seseorang untuk berada dalam perlindungan secara hukum dan hak atas rasa aman. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 28 huruf G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan hukum harus diberikan kepada semua orang termasuk perlindungan hukum terhadap perjanjian pinjaman online yang saat ini sedang marak digunakan oleh banyak orang sebagai pinjaman yang mudah proses dan pencairannya.
No other version available