Art Original
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata Oleh Pt. Sun Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang merupakan salah satu pabrik kelapa sawit yang diketahui hingga saat ini masih melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah pabriknya pada jalanan umum yang dilalui oleh warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi dan juga membuang limbah ke aliran sungai sehingga menyebabkan lingkungan hidup di sekitar pabrik tersebut menjadi tercemar. Limbah tersebut menumpuk pada jalanan umum dan juga menyebar pada aliran sungai sehingga selain mengakibatkan kualitas air pada aliran sungai mengalami penurunan juga mengakibatkan lingkungan udara menjadi tercemarnya akibat pencemaran lingkungan hasil dari kegiatan pabrik kelapa sawit PT. SUN. Skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata Oleh PT. SUN Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, membahas masalah pokok yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungjawaban perdata oleh PT. SUN Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban perdata oleh PT. SUN Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang digunakan untuk menjawab masalah-masalah pokok tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan mengadakan observasi, wawancara dan penebaran kuesioner secara langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terlaksananya pelaksanaan pertanggungjawaban perdata oleh PT. SUN Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini penulis ketahui pada saat observasi dimana masih terdapat pencemaran lingkungan yang terus berlanjut di sekitar lingkungan hidup Desa Sungai Bawang. PT. SUN telah menerima keluhan dari warga desa melalui kepala desa, tetapi tidak bertanggung jawab baik dalam pemulihan lingkungan desa maupun dalam penganggantian kerugian terhadap warga Desa Sungai Bawang. Kemudian terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pertanggung jawaban perdata oleh PT. SUN Atas Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, di antaranya sebagai berikut: 1) Ketidakseimbangan kekuatan para pihak untuk berunding; 2) PT SUN lebih memiliki kekuatan dibandingkan warga; 3) PT SUN tidak beritikad baik dan justru menutup diri; dan 4) PT SUN selalu mengulang kesalahan yang sama dengan tetap melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
No other version available