Art Original
Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Di Kecamatan Pasir Penyu
Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu adalah pemilihan dan penerapan teknologi dan manajemen untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah terpadu dapat dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh elemen unit fungsional sistem persampahan, seperti timbulan sampah, penanganan, pemilihan pewadahan dan pemrosesan sampah di sumbernya, pengumpulan pemilahan dan pemrosesan serta transformasi/perubahan bentuk dari sampah, pemindahan, pengangkutan dan pemrosesan akhir. Maka dari itu, dalam menanggulangi pencemaran sampah liar yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan sarana dan prasarana persampahan yang tidak memadai diperlukannya pengelolaan sampah terpadu di Kecamatan Pasir Penyu. Tujuan dari penelitian ini adalah tersusunnya perencanaan pengelolaan sampah terpadu di Kecamatan Pasir Penyu. Penelitian ini menggunakan metode campuran (Mixed Methods) kualitatif dan kuantitatif dan metode analisis Development untuk mengidentifikasi karakteristik persampahan dan melakukan penyusunan perencanaan pengelolaan sampah terpadu di Kecamatan Pasir Penyu. Secara penilaian aspek operasional pengelolaan dan aspek sosial sampah di Kecamatan Pasir Penyu belum efektif dan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah rumah tangga karena pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu masih berfokus pada pengelolaan sampah pasar yang mengakibatkan belum efektifnya pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan hasil analisis kualitatif dan kuantitatif yang menjadi bahan tersebut untuk perhitungan dalam analisis development dalam penyusunan perencanaan pengelolaan sampah terpadu di Kecamatan Pasir Penyu. Adapun penyusunan perencanaan pengelolaan sampah terpadu di Keamatan Pasir Penyu terdiri dari beberapa tahapan penyusunan yaitu (1) Rencana Kebutuhan sarana dan prasarana Persampahan dalam menghitung kebutuhan dan penentuan lokasi sarana prasarana persampahan 10 tahun kedepan, (2) Rencana skema alur operasional persampahan menjadi acuan dalam alur teknis operasional persampahan, (3) Rencana operasional pembiayaan retribusi persampahan, (4) Rencana pengembangan kelembagaan dan kerjasama (pemerintah dan swasta) dalam memebenahi pengelolaan sampah rumah tangga dengan membentuk jangka waktui rencana kerja.
No other version available