Art Original
Penerapan Restorative Justice Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Kasus tindak pidana ringan di Indonesia sering kali berakhir pada pidana penjara. Putusan Pengadilan yang memberikan hukuman penjara berakibat pada meningkatnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Keadilan restoratif merupakan tujuan keadilan yang ingin dicapai dengan cara pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Perubahan pandangan tersebut merupakan reformasi kebijakan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Apa Hambatan Dalam Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Metode penulisan yang digunakan oleh penulis masuk dalam pendekatan dalam jenis penelitian hukum observasional research yaitu dengan cara survey, artinya peneliti langsung mengadakan penelitian pada lokasi tempat penelitian. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat ditempuh dengan cara yaitu menerapkan upaya perdamaian restorative justice pada lingkup kejaksaan dan mengoptimalkan lembaga adat serta pranata sosial dalam mengupayakan perdamaian pada pihak berperkara. Sedangkan hambatannya dalam pelaksanaan restorative justice adalah adanya perbedaan persepsi mengenai makna keadilan oleh para pihak baik itu pihak korban, keluarganya, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum, dan masyarakat tentang makna restorative justice tersebut sehingga solusi yang dapat ditempuh yaitu memberikan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait tentang makna dan manfaat restorative justice menjalin komunikasi yang intensif dengan para penegak hukum lainnya.
No other version available