ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Restorative Justice Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Bookmark Share

Art Original

Penerapan Restorative Justice Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Rosalinda - Personal Name; Zulkarnain - Personal Name;

Kasus tindak pidana ringan di Indonesia sering kali berakhir pada pidana penjara. Putusan Pengadilan yang memberikan hukuman penjara berakibat pada meningkatnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Keadilan restoratif merupakan tujuan keadilan yang ingin dicapai dengan cara pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Perubahan pandangan tersebut merupakan reformasi kebijakan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Apa Hambatan Dalam Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Metode penulisan yang digunakan oleh penulis masuk dalam pendekatan dalam jenis penelitian hukum observasional research yaitu dengan cara survey, artinya peneliti langsung mengadakan penelitian pada lokasi tempat penelitian. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat ditempuh dengan cara yaitu menerapkan upaya perdamaian restorative justice pada lingkup kejaksaan dan mengoptimalkan lembaga adat serta pranata sosial dalam mengupayakan perdamaian pada pihak berperkara. Sedangkan hambatannya dalam pelaksanaan restorative justice adalah adanya perbedaan persepsi mengenai makna keadilan oleh para pihak baik itu pihak korban, keluarganya, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum, dan masyarakat tentang makna restorative justice tersebut sehingga solusi yang dapat ditempuh yaitu memberikan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait tentang makna dan manfaat restorative justice menjalin komunikasi yang intensif dengan para penegak hukum lainnya.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 345.01 Ros P
248577
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
NPM
201010140
Publisher
Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Kata Kunci : Penegak Hukum, Pencurian, Restorative
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?