Art Original
Penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Permasalahan yang diakibatkan oleh limbah sampah semakin lama semakin besar. Masalah sampah berkaitan erat dengan pola hidup serta budaya masyarakat itu sendiri. Jumlah sampah setiap tahun semakin meningkat sejalan dan seiring meningkatnya penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat. Saat ini terdapat 126 TPS sampah yang ada di Kota Pekanbaru, terdapat 20 TPS permanen, 98 TPS dilahan kosong/pinggir jalan, dan 8 TPS BIN dengan jumlah sampah yang dihasilkan dari seluruh masyarakat kota pekanbaru sekitar 800 ton/hari. Pemerintah daerah kota Pekanbaru telah melarang untuk membuang sampah sembarangan di tempat umum, di jalan raya dan pemukiman penduduk yang dapat mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan berbagai macam risiko penyakit. Dalam skripsi yang berjudul “Penerapan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah” ini dibahas di permasalahan, yaitu: bagaimanakah penerapan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan apa saja hal-hal yang menjadi hambatan pemerintah kota Pekanbaru melakukan tugasnya dalam pengelolaan sampah. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif analitis. Dari penelitian menunjukkan bahwa informasi terkait permasalahan sampah yang ada di berbagai TPS kota Pekanbaru sudah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Hanya saja prosedur pengelolaan sampah yang dilakukan belum cukup tepat karena masih terjadinya kelebihan sampah (overload) di Kota Pekanbaru. Perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dinilai belum maksimal hal ini dilihat dari belum adanya penegakan hukum terhadap angkutan yang membuang sampah di TPS. Bukan hanya itu, belum ada prosedur pengelolaan sampah yang buat hanya untuk melengkapi secara administrasi saja tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan. Sumber Daya Manusia sangat mempengaruhi atau menghambat pengimplementasian kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Selain itu ada juga sumber daya yang bukan manusia seperti sarana prasarana. Sarana prasarana butuh perhatian khusus baik penambahan atau pemeliharaan armada truk sampah dan alat berat pengelolaan sampah. Selanjutnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Pekanbaru yang masih kurang maksimal.
No other version available