Art Original
Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Kelangsungan Suami Istri Di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Jumlah permohonan dispensasi pernnikahan dibawah umur setiap tahunnya mengalami peningkatan di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Yang disebakan pemohon perempuan yang sudah hamil terlebih dahulu, pergaulan bebas, dan dorongan orang tua yang ingin anak mereka segera menikah karena memiliki teman pacaran atau menghindari perzinahan adalah penyebab utama pengajuan permohonan menikah pada usia anak. Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : Pertama,apa penyebab lahirnya Undang - Undang no 16 Tahun 2019. Kedua, Bagaimana dampak Pernikahan dibawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sedangkan sifat penelitian adalah Deskriptif Analisis dengan mengumpulkan data yang sesuai kemudian disusun dan dianalisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung dengan responden. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian skripsi yang penulis temukan yakni sebagai berikut : Pertama, pernikahan dibawah umur dibawah 19 Tahun tidak diperbolehkan namun menurut Pasal 7 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini dilahirkan untuk mempersempit terjadinya pernikahan dibawah umur pada kenyataan nya tetap banyak terjadinya pernikahan di bawah umur dan selanjutnya untuk melakukan pernikahan di butuhkan dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak seperti penyebab yang terjadi di Kecamatan Kuantan Mudik adalah Faktor pergaulan bebas dan faktor orang tua seperti kurangnya pencegahan, pengawasan terhadap anak serta adanya faktor perjodohan, faktor pendidikan dan faktor kesmikinan dan ekonomi, faktor adat dan budaya, faktor pemahaman agama dan faktor media sosial, Kedua, Dampak Pernikahan Dibawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga sesuai dengan Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi adalah tingkat perceraian yang tinggi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tingginya tingkat kemiskinan karena tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi karena salah satu atau kedua pasangan pernikahan dibawah umur tidak bekerja.
No other version available