Art Original
Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Di Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau
Dalam penangananan dari tindak pidana ini dikenal rehabilitasi. Rehabilitasi narkotika adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Salah satu tempat rehabilitasi yang terdapat di kota Pekanbaru adalah Rumah Sakit Jiwa Tampan, Instalasi NAPZA ini mempunyai visi “Sebagai pusat rujukan regional terbaik pelayan kesehatan jiwa, rehabilitasi, pendidikan dan riset yang professional berbasis masyarakat”. Instalasi ini dapat menjadi salah satu potensi yang baik karena dapat menghadapi masalah-masalah penyalahgunaan narkotika yang ada diwilayah Kota Pekanbaru. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di rumah sakit jiwa Tampan Riau, dan Apa saja faktor kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di rumah sakit jiwa Tampan Riau. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Rehabilitasi yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Tampan belum efektif, namun penangananya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaksanaan rehabilitasi yaitu menggunakan metode Therapeutic Community (TC). Therapeutic Community (TC) adalah sekelompok orang yang mempunyai masalah yang sama, mereka berkumpul untuk saling membantu dalam mengatasi masalah yang dihadapinya. Dengan kata lain, man helping man to help himself, seseorang menolong orang lain untuk menolong dirinya sendiri. Dengan cara melakukan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Hambatan yang sering timbul dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika di Rumah Sakit Jiwa Tampan, tidak mau mengikuti kegiatan atau merasa dirinya tidak perlu untuk menjalani rehabilitasi, tidak perlu bantuan karena pecandu merasa tanpa rehabilitasi pecandu dapat berhenti, dan SDM yang sedikit. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara bekerja sama dengan pemerintah maupun keluarga dari pecandu tersebut, karena dukungan keluarga untuk menjauhkan pecandu memakai narkoba tersebut dapat meringankan dari hambatan yang tercipta.
No other version available