Art Original
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/puu-xii/2014 Terhadap Pengujian Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Undang- Undang Dasar 1945
Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan adanya izin bagi pengelolaan limbah B3 namun di sisi lain Pasal 95 ayat (1) mengatur bahwa penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan tersebut dengan ancaman sanksi pidana jika tidak melakukannya. Keberadaan dua norma yang bersifat kontradiktif tersebut telah merugikan hak konstitusional atas “pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”, sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009. Oleh sebab itu muncullah suatu permasalahan hukum yang kemudian atas keberadaan Pasal tersebut Pihak penguji mengajukan uji materi Pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup yang kemudian muncul pertanyaan yaitu apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Pasal 59 Ayat (4), Pasal 95 Ayat (1) dan pasal 102 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup terhadap UUD 1945. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim konstitusi terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XII/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XII/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pertimbangan hukum positif dan pertimbangan hukum di luar hukum positif. Bahwa Sebagaimana didalilkan Pemohon, Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 102 serta Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,dalam putusan bernomor 18/PUU-XII/2014, Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”. Hakim Mahkamah Konstitusi juga menghapus kata “dapat” dan memberi tafsir inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) UU PPLH sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini.”
No other version available