Art Original
Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Akuntabilitas pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam keterbukaan informasi publik bisa dikatakan tidak baik atau kurang informatif dimana hal itu terbukti dari peringkat keterbukaan informasi badan publik se provinsi Riau tahun 2018 Kabupaten Rokan Hilir menempati posisi paling terakhir. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dan Lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam keterbukaan informasi publik tidak baik atau kurang informatif ini dilihat dari indikator dimensi akuntabilitas yang peneliti gunakan yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran belum terlaksana dimana para aktor layanan informasi publik tersebut masih terpaku dengan paradigma lama yaitu ketakutan dengan keterbukaan informasi publik, selanjutnya akuntabilitas proses dimana proses yang dilakukan oleh pemohon informasi publik masih melakukan secara offline dimana ofline ini memakan waktu paling lama hingga 14 hari, selanjutnya akuntabilitas program dalam hal pengelolaan PPID program yang dilakukan hanya satu (1) kali pada tahun 2019 dimana program ini hanya sosialisasi kepada OPD/Dinas yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, untuk publikasi ke masyarakat masih belum bisa dilaksanakan. Adapun faktor penghambat dalam akuntabilitas pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam keterbukaan informasi publik adalah kekurangan sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan informasi publik dan juga ketidak pahaman OPD/Kepala Dinas dalam memahami keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi, dimana beberapa elemen pemerintahan masih terpaku pada paradigma lama bahwa birokrasi tertutup jika terbuka nanti disalahgunakan.
No other version available