Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (studi Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Malaysia)
Akibat perkawinan campuran terhadap anak yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan: “Dalam perkawinan akibat perkawinan campuran kedudukan anak diatur dengan pasal 59 Ayat (1) undang-undang ini. Sebagaimana yang berbunyi kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum Pubik maupun mengenai hukum perdata. Dengan demikian akibat perkawinan campuran terhadap anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan campuran memperoleh hukum publik maupun hukum perdata. Dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Malaysia)”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian gabungan, yakni metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris yakni dengan melakukan studi kepustakaan dan mengumpulkan data dengan mengadakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus perkawinan campuran antara perempuan WNI dan laki-laki WNA (Malaysia), kedudukan anaknya dalam perkawinan campuran ini otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Berarti semua anaknya berkewargaan Malaysia. Maka dari itu, kedudukan anak-anak dalam perkawinan campuran WNI dan WNA dalam penelitian ini sebelum hingga berusia 18 Tahun masih berkewarganegaraan ganda. Namun, untuk anak yang melewati batas usia 21 tahun (3 tahun tambahan waktu penentuan kewarganegaraan dari usia 18 tahun), maka kewarganegaraan Indonesianya telah gugur dan otomatis anak tersebut menjadi WNA. Negara Indonesia telah memberlakukan kewarganegaraan ganda terbatas sebgaai perlindungan hukum bagi anak hasil dari perkawinan campuran hingga usia 21 tahun.
No other version available