Art Original
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Terpidana Bersyarat Di Kejaksaan Negeri Bengkalis
Pelanggaran terhadap hukum pidana disebut pidana. Sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling banyak digunakan di dalam menjatuhkan hukum terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan. Jenis-jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP dibedakan lima pidana pokok dan tiga pidana tambahan. Selain sanksi pidana yang terdapat da lam Pasal 10 KUHP, terdapat juga sistem penjatuhan hukuman lain yaitu pidana bersyarat/pidana percobaan. Pidana bersyarat bukan merupakan jenis pidana, melainkan suatu sistem penjatuhan pidana tertentu (penjara, kurungan, denda) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijalankan dengan pembebanan syarat-syarat tertentu, maka sebaiknya digunakan istilah pidana bersyarat. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Bagaimanakah Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Terpidana Bersyarat di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Bagaimanakah Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Terpidana Bersyarat di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian observasional research/ Sosiologis Empiris yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Terpidana Bersyarat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis bertujuan agar membuat siterpidana menyesali perbuatannya sehingga dengan dijalankan pidana bersyarat dapat menghilangkan efek negatif bagi siterpidana ketimbang dijalankannya pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Terpidana Bersyarat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis secara yuridis berupa landasan penerapan pidana bersyarat telah dirumuskan dalam KUHP, tetapi dalam praktek pengadilan kurang difungsikan. Terdapat berbagai kendala dalam penerapan pidana bersyarat antara lain dalam sistem pengawasan dan pembinaan, kendala dalam teknis dan administrasi maupun kendala sarana dan prasarana.
No other version available