Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Dari Pengadilan Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
Adapun yang menjadi latar belakang penulis di dalam skripsi ini adalah yang mana di dasari karena adanya masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan melainkan masyarakat melakukan pengangkatan anak ini dengan cara hanya melakukan kesepakatan berdasarkan ucapan mulut saja, yang di mana hal ini akan membuat perlindungan hukum dan hak-hak anak ini akan menjadi tidak terpenuhi, yang dimana hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Adapun yang menjadi rumusan masalah di dalam skripsi ini adalah ; Pertama Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Kedua Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun metode penelitian yang digunakan dilihat dari jenisnya termasuk pada penelitian hukum empiris yang dimana peneliti menggunakan fakta yang telah terjadi dalam masyarakat untuk mendafatkan data dan juga menggunakan metode survey, yang dimana penulis turun lansung kelapangan untuk mengumpulkan data demi data yang di simpulkan menjadi bahan penulisan di dalam penelitian ini, yang dimana alat penulis dalam melakukan pengumpulan data menggunakan metode wawancara secara lansung dengan pihak yang bersangkutan. Sifat penelitian ini bersifat deduktif, yang di mana memberikan gambaran yang jelas Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Pertama Tidak Ada perlindungan hukum baik perlindungan hukum terhadap anak angkat maupun perlindungan hukum bagi orang tua angkat dan tidak adanya hakhak anak angkat terhadap orang tua angkat serta tidak adanya waris anak angkat terhadap harta kekayaan orang tua angkatnya, yang di mana proses pengangkatan anak yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku baik bagi hukum agama maupun yang lainnya. Kedua akibat hukum yang timbul tidak ada hubungan hukum antara orangtua angkat dan juga anak angkat karena tidak terdapat suatu bukti yang sah bahwa pengangkatan anak ini dilakukan menurut aturan yang berlaku.
No other version available