Art Original
Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Driver Gojek Pada Pt.goto Gojek Tokopedia Cabang Pekanbaru
PT. GoTo Gojek Tokopedia harus mengelola Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para drivernya dengan baik, driver sebagai salah satu ujung tombak perusahaan dalam menjalankan beberapa produknya, driver sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja, dengan adanya resiko tersebut PT. GoTo Gojek Tokopedia harus melakukan manajemen dalam aspek Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Manajemen Ketenagakerjaan. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Perlindungan Keselamatan Kerja (K3) bagi driver Gojek pada PT. GoTo Gojek Tokopedia Cabang Pekanbaru dan yang kedua Hambatan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Driver Gojek pada PT. GoTo Gojek Tokopedia Cabang Pekanbaru. Dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei (Observational Research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah : perjanjian awal antara perusahaan dan mitra atau antara PT.GoTo Gojek Tokopedia Cabang Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian mitra gojek Perusahaan tidak bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan akan tetapi dalam hal ini Perusahaan mewajibkan para drivernya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi kecelakaan dan sakit apabila dialami oleh driver. Adapun Hambatan perusahaan dalam menjalankan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi driver adalah adanya driver yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, sehingga Perusahaan selalu mengedukasi setiap drivernya untuk wajib menggunakan BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan ketika terjadinya kecelakaan. Dalam menangani terjadinya kecelakaan atau sakit dalam bekerja.
No other version available