Art Original
Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pada Pt. Grand Kartech Kota Duri
Upah merupakan tujuan utama seseorang untuk bekerja, karena upah tersebut dapat membuat seseorang dapat melanjutkan kehidupan kedepannya. Sedangkan Upah lembur merupakan upah yang diterima atas pekerjaan pekerja yang sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan, dan itu merupakan hal yang wajib di bayarkan oleh perusahaan yang mengadakan kerja lembur tersebut yang diatur dalam pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 TentangCipta Kerja. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah Bagaimana pelaksanaan pembayaran upah lembur terhadap tenaga kerja PT. Grand Kartech Kota Duri menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Faktor apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembayaran upah lembur terhadap tenaga kerja PT. Grand Kartech Kota Duri Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian ini menggunakan jenis hukum sosiologis atau survey yaitu dengan terjun langsung ke lapangan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah secara sifat deskriptif yaitu gambaran dari sifat suatu individu, keadaan atau gejalalain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembayaran upah lembur tenaga kerja PT. Grand Kartech belum berjalan sebagaimana mestinya yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) yang mana upah lembur wajib dibayar perusahaan namun upah lembur mereka ada sebanyak 7 orang tenaga kerja belum di bayarkan oleh perusahaan. Faktor penghambat dalam pembayaran upah lembur tenaga kerja PT. Grand Kartech ialah kurangnya orderan hingga kurangnya pemasukan perbulan dan sudah tidak mampu untuk mencapai target yang dibutuhkan tetapi pengeluaran tetap sama seperti biasa, sehingga harus membuat PT. Grand Kartech belum mencairkan upah lembur pekerjanya.
No other version available