Art Original
Analisa Terhadap Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidananarkotika Nomor: 320/pid.sus/2020/pn.pbr Berdasarkan Sema Nomor: 4 Tahun 2011
ABSTRAK Penggunaan justice collaborator dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana terorganisir salah satunya peredaran narkotika. Melibatkan pelaku tindak pidana itu sendiri, dimana pelaku tersebut bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan peredaran narkotika. Aturan bagi justice collaborator terdapat dalam SEMA Nomor: 4 Tahun 2011 Berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf (c) atas bantuan mengungkap kejahatan terorganisir maka hakim bisa mempertimbangkan, menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya tetapi dalam dalam praktiknya masih ditemukan masalah krusial dalam pemberian reward bagi mereka yang telah menjadi saksi justice collaborator. Rumusan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan justice collaborator sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika nomor: 320/Pid.Sus/2020/PN.Pbr berdasarkan SEMA nomor: 4 tahun 2011 dan kelemahan justice collaborator sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika nomor: 320/Pid.Sus/2020/PN.Pbr berdasarkan SEMA nomor: 4 tahun 2011 Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah observational research, bersifat deskriptif, memberikan penjelasan melalui kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Penelitian empiris menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lapangan dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dari reponden yakni dari Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara nomor: 320/Pid.Sus/2020/PN.Pbr Kedudukan justice collaborator memang sudah diatur didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tetapi dalam memberikan sanksi pidana, majelis memiliki pandangan tersendiri dengan tidak memberikan sanksi pidana yang lebih ringan terhadap terdakwa. Hal ini karena manjelis hakim berharap putusan tersebut akan memberikan efek jera, mempertimbangkan nilai keadilan dan opini masyarakat, sanksi pidana diharapkan dapat mendidik, sifat pidana formil dan materil harus diterapkan, menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Kelemahan justice collaborator berdasarkan SEMA Nomor: 4 Tahun 2011 hanya mengikat aparat penegakan hukum dibawah kendali Mahkamah dan ditinjau dari substansi SEMA tersebut bisa diikuti atau bahkan ditinggalkan oleh hakim apabila dirasa kuranng tepat. Karena hakim terikat kepada undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) hakim memiliki kemandirian dan bebas dari intervensi saat memberikan putusan serta Pasal 5 ayat (1) hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam menentukan putusan berupa sanksi pidana.
No other version available