Art Original
Analisis Asas Reformatio In Melius Dalam Perkara Pidana Di Mahkamah Agung (studi Kasus Perkara Nomor 1886/k/pid.sus/2020)
ABSTRAK Asas Reformatio in Melius merupakan asas yang mengatur tentang reformasi keadaan terdakwa untuk tidak diperberat pada saat mengajukan upaya hukum, khususnya Kasasi. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi yang berwenang memeriksa hukum (judex jurist) seringkali memperluas pemeriksaannya pada fakta. Pemeriksaan yang demikian berimplikasi pada putusan yang dijatuhkan menjadi lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya dalam perkara Kasasi Nomor : 1886/K/Pid.Sus/2020. Pada perkara Faris Satya Adhirajasa, Mahkamah Agung telah memeriksa sesuai dengan teori yang ada. Namun kembali lagi bahwa Mahkamah Agung telah memeriksa fakta dan menjatuhkan pidana tambahan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex factie, sehingga pidana terhadap Faris Satya Adhirajasa menjadi lebih berat dibandingkan pidana pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi atau disebut sebagai Judex Factie. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Mengapa Asas Reformatio In Melius harus digunakan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi Nomor : 1886/K/Pid.Sus/2020 dan 2.Bagaimana Pertimbangan hakim dalam perkara kasasi Nomor : 1886/K/Pid.Sus/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana pada putusan Kasasi dan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Faris Satya Adhirajasa. Melalui metode yuridis normatif, kewenangan Mahkamah Agung dibahas dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut pada dasarnya telah mengandung nilai-nilai dari asas Reformatio in Melius namun Mahkamah Agung pada prakteknya memeriksa perkara dengan menyetuh fakta dan mengabaikan nilai dari asas Reformatio in Melius. Untuk menghindari keambiguan dan mengembalikan Mahkamah Agung pada kewenangannya, terhadap nilai-nilai asas ini ditegaskan dalam RUU KUHAP Pasal 250 ayat (3). Munculnya Pasal tersebut merupakan salah satu wujud dari adanya kebijakan hukum pidana untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik sehingga batasan kewenangan Mahkamah Agung di dalam undang-undang akan lebih jelas.
No other version available