Art Original
Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Polsek Mandau
Tindak pidana pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsurunsur dari pencurian yang pokok, namun karena ditambah dengan unsur-unsur lain yang meringankan, sehingga ancaman pidananya menjadi ringan. Tindak pidana pencurian ringan yang merupakan salah satu jenis dari tindak pidana ringan, merupakan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pada pemulihan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ringan di wilayah Polsek Mandau dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ringan di wilayah Polsek Mandau. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi research atau lapangan, yaitu dengan cara survei secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan penulisan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ringan di wilayah Polsek Mandau telah berjalan secara baik sejak awal tahun 2021, pihak kepolisian Polsek Mandau telah menjadikan restorative justice sebagai prioritas dalam menangani perkara tindak pidana ringan seperti tindak pidana pencurian ringan. Dan hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ringan di wilayah Polsek Mandau yaitu pelaku yang berstatus residivis, pelaku yang tidak bersedia bertanggung jawab, dan para pihak yang tidak kooperatif dalam proses pelaksanaan dari restorative justice
No other version available