Art Original
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menentukan Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (phk) Tanpa Kesalahan Di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, tingginya pemutusan hubungan kerja terjadi karena kesalahan pekerja serta pekerja tidak memperoleh hak yang seharusnya diterima antara pekerja dan pemberi kerja sehingga terjadi perselisihan yang tidak dapat dihindari. Terjadinya pemutusan hubungan kerja, mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak pekerja salah satunya pemenuhan hak pesangon yang mana telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menentukan hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan dan apa yang menjadi hambatan Majelis Hakim dalam menentukan hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum observasi (observational research) yaitu dengan cara peneliti turun ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan data yang diambil dari lokasi penelitian dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam menentukan hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan berdasarkan keadilan yang di tinjau dari masa kerja dan kronologi perkara atau alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Faktor penghambat bagi Majelis Hakim yaitu tidak adanya hukum, perjanjian yang ada, dan kebiasaan yang mengatur mengenai besaran hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam suatu perkara pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan.
No other version available