Art Original
Implementasi Pembinaan Terhadap Narapidana Lansia Dalam Perkara Narkotika Di Lapas Ii A Bagansiapiapi
Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemindanaan dalam tata peradilan terpadu. Dengan demikian, jenis pidananya tetap bernama pidana penjara tetapi pelaksanaan pidana penjara itu berdasarkan sistem pemasyarakatan. Penghuni lembaga pemasyarakatan pun sangat bervariasi baik dari segi usia, jenis kejahatan, maupun masa hukumannya. Salah satunya yaitu pelaku tindak pidana narkotika yang telah lanjut usia (LANSIA) merupakan salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang harus mendapatkan pembinaan dan pengarahan yang intensif. Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana implementasi pembinaan terhadapa narapidana lansia dalam perkara narkotika di Lapas II A Bagansiapiapi dan apa saja yang menjadi hambatan dalam pembinaan narapidana lansia dalam perkara narkotika di Lapas II A Bagansiapiapi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode observational research yaitu melakukan survey untuk memperoleh informasi dengan mengumpulkan data melalui wawancara. Sedangkan sifat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa deskriptif. Pembinaan narapidana lansia yang melakukan tindak pidana narkotika tidak jauh berbeda dari pembinaan narapidana pada umumnya. Pembinaan narapidana lansia berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan narapidana. Pembinaan narapidana lanjut usia terdiri dari pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian agar menjadi baik. Dalam melakukan sebuah pembinaan tentu mempunyai hambatan khususnya narapidana lanjut usia yakni mengalami kesulitan dalam beraktivitas yang menyebabkan kondisi fisik narapidana serta sifat para lanjut usia kembali kesifat kekanak-kanakan.
No other version available