Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Diwilayah Hukum Polsek Tampan
Timbulnya suatu kejahatan penganiayaan yang menyebabkan kematian ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam hal ini ketika menyelesaikan suatu masalah kejahatan penganiayaan tersebut sudah menghabiskan banyak dana dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk menanggulangi suatu masalah kejahatan penganiayaan ini, tetapi hasilnya belum bisa dikatakan memuaskan atau belum efektif. Bahkan cenderung jumlah kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini semakin meningkat seperti di wilayah hukum Polsek Tampan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polsek Tampan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dan alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini terjadi karena beberapa faktor antara lain terdiri dari faktor internal yang ada di dalam diri pelaku, yaitu terdiri dari umur, kepribadian, ekonomi, emosi dan pendidikan sedangkan faktor eksternal, yaitu tempat kejahatan, keluarga, waktu kejahatan, dan lingkungan. Oleh karena itu Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam bidang preventif berupa razia ditempat hiburan malam, melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dan mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat, sedangkan peranan Kepolisian dalam bidang represif melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksan Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan.
No other version available