Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pekerja Outsourcing Menurut Undang-undang Cipta Kerja (klaster Ketenagakerjaan) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pada Badan Usaha Jasa Pengamanan (bujp) Bidang Satpam Pada Pt.garda Bersatu Nusantara Pekanbaru
Peraturan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja PP No.35 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan, salah satu bentuk perjanjian kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT.Garda Bersatu Nusantara merupakan perusahaan pernyedia jasa yang dimana mempekerjakan pekerjanya dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang bergerak dibidang ketenagakerjaan. Masalah yang sering terjadi didalam outsourcing adalah banyaknya perusahaan yang sewenang-wenang atas hak-hak pekerja. Hal ini terjadi pada pekerja Perjanjian Waktu Tertentu PT. Garda Bersatu Nusantara. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan yang jadikan bahan penelitian yaitu Bagaimana sistem kerja pekerja outsourcing di Perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan bidang satpam pada PT.Garda Bersatu Nusantara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Klaster Ketenagakerjaan) dan Bagaimana sistem pengupahan bagi pekerja outsourcing di perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan bidang satpam pada PT.Garda Bersatu Nusantara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Klaster Ketenagakerjaan) Berdasarkan Jenis dari penelitian ini yaitu observational research yang dilakukan dengan cara survey, penulis langsung turun ke lapang untuk memperoleh dan mengumpulkan datanya melalui wawancara. Sifat penelitian bersifat deskriptif yaitu untuk memberikan informasi yang menjelaskan secara terperinci mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pekerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan Pada Badan Usaha Jasa Pengamanan(BUJP) Bidang Satpam Pada PT. Garda Bersatu Nusantara Pekanbaru Hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan PT. Garda Bersatu Nusantara dengan Pekerja Satpam belum terealisasikan dengan baik. Dikarenakan masih bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, seperti jam kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, upah yang dibawah UMK, tidak adanya upah kerja lembur untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dikarenakan kurangnya efesiensi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sehingga mengakibatkan masih banyaknya pengusaha yang melanggar aturan-aturan yang di jelaskan didalam Undang-Undang Cipta Kerja PP No.35 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan.
No other version available