Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Rengat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang kerahasiaan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah di Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Indra Arta Rengat terkait dengan rahasia bank. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Rengat? dan Apa saja Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Rahasia Bank di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Rengat? Metode yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penilitian hukum empiris yaitu dengan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia,yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada faktanya kedudukan para pihak pelaku usaha dengan konsumen dalam hal ini adalah bank dan nasabah seringkali tidak seimbang. Perjanjian-perjanjian ketika nasabah akan menggunakan jasa bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak menjadi kesepakatan yang hanya dibuat oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi yaitu pihak bank. Perlindungan hukum secara langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Pertanggungjawaban bank apabila nasabah mengalami kerugian adalah dengan menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan dan pengaduan nasabah, untuk menghindari berlarut-larutnya masalah yang terjadi. Pengaduan nasabah dilakukan dengan standar waktu yang ditentukan dan berlaku secara umum. Risiko yang terdapat dalam perjanjian kredit bank dapat dilihat dari dua sisi yaitu risiko yang ditanggung oleh bank sebagai kreditur dan risiko yang ditanggung oleh nasabah debitur.
No other version available