Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis Di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya (studi Kasus Nomor: 612/pid.sus/2018/pn Pbr)
Aborsi yaitu pengguguran janin didalam kandungan, upaya ini sebagai salah satu cara yang sangat cepat untuk menghilangkan janin. Dengan hal ini menjadi suatu fenomena yang menarik dikalangan sosial, bahkan hal ini juga sangat berbahaya dilakukan. Menurut ahli fikih makna yang terkandung didalam gugurnya suatu kandungan merupakan sesuatu yang membuang, dan melahirkan dalam keadaan mati. Dalam pandangan medis, aborsi juga merupakan pengeluaran janin secara paksa tanpa melihat usia kehamilan sehingga menyebabkan kematian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana abortus provocatus criminalis di wilayah hukum polsek tenayan raya dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana abortus provocatus criminalis di wilayah hukum polsek tenayan raya. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat dekriptif yang berisikan dalam penelitian yang berdasarkan studi kepustakaan dengan melihat bahan-bahan yang berasal dari pustaka dan menggambarkan sesuatu hal yang terjadi dengan melihat keadaannya sesuai dengan faktanya, dan memiliki batasan didalam penelitian ini dengan hasil putusan oleh hakim dalam perkara Nomor: 612/Pid.Sus/2018/PN Pbr. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh seseorang diantaranya faktor ekonomi, faktor sosial, faktor pendidikan, faktor perkembangan teknologi, hamil di luar nikah, belum siap untuk berkeluarga dan punya anak, faktor dihianati atau paksaan dari lelaki yang menghamili, serta faktor pertimbangan lelaki yang menghamilinya. Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh pelajar ditempuh melalui upaya pre-emtif, preventif dan represif.
No other version available